Airlangga: Indonesia Siapkan 30 Juta Vaksin Tahun Ini

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 October 2020 16:27
Airlangga Hartarto, Indonesia's Industry Minister, speaks during an interview with Reuters at his office in Jakarta, Indonesia July 20, 2018. Picture taken July 20, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meyakini masyarakat, pihaknya akan menyiapkan 30 juta vaksin di tahun ini. Jika tidak aral melintang, masyarakat akan mulai melakukan vaksinasi pada kuartal IV-2020 atau tepatnya pada November 2020 mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sampai dengan kuartal IV-2020 pemerintah akan berupaya untuk menyiapkan sebanyak 271,3 juta vaksin.

"Tahun ini diharapkan 30 juta vaksin dan itu berasal dari CanSino, Sinovac, Sinopharm atau Astrazeneca," jelas Airlangga saat video conference di BNPB, Senin (12/10/2020).

Airlangga mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto besarta  tim Kementerian Kesehatan lainnya akan berangkat ke Eropa.

Tujuan para menteri itu ke Eropa antara lain adalah untuk mengamankan komitmen dari sumber lain untuk vaksin covid-19 dalam rangka kerja sama vaksin bilateral.

Melalui Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah rencananya akan melakukan pengadaan vaksin untuk 160 juta vaksin dan akan dilakukan bertahap sampai dengan tahun 2022
 
"Menlu, Menkes, dan Menteri BUMN akan berangkat untuk mengorder 50 juta vaksin AstraZeneca. Pemerintah sudah menurunkan Peraturan Presiden untuk pengadaan vaksin untuk 160 juta dan tahapannya bertahap sampai dengan tahun 2022," tutur Airlangga.  

Di dalam Perpres 99/2020 juga mengatur penugasan kepada BUMN atau menteri terkait dalam pengadan vaksin dan vaksinasi covid-19.

Ada empat aspek yang dibahas dalam Perpres Nomor 99/2020, yaitu pengadaan (vaksin dan peralatan pendukung), pelaksanaan (memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah), pendanaan (dari APBN dan APBD), dan dukungan dan fasilitas peran dari kementerian, BPOM, LKPP, dan pimpinan daerah.

Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Perpres 99/2020 menjadi dasar hukum tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi. Keberhasilan dua program ini ditentukan kepatuhan pemangku kepentingan akan perpres ini.

"Selama vaksinasi, diharapkan kerja sama dengan Kemenkes dan kementerian lain, organisasi profesi, BUMN dan swasta," ujar Wiku, Kamis (8/10/2020).

Perpres Nomor 99/2020 juga memberikan kewenangan kepada Kemenkes untuk menentukan harga dan penentuan imunisasi. Menurut Wiku, pemerintah sedang menyiapkan prioritas vaksinasi.

"Pemerintah lagi menyiapkan kategori prioritas secara parameter, dan skema prioritas dengan berbagai pertimbangan dari aspek risiko, dan dari sisi logistik lagi menghitung SDM untuk vaksinasi, dan cold chain sesuai standar," katanya.

"Pembahasan harga butuh kehati-hatian, solusi dan pandemi ini bukan hanya vaksinasi, solusi yang bisa kita lakukan dan mudah adalah menjalankan disiplin protokol 3M," lanjutnya. Protokol yang dimaksud adalah #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sayonara Corona! RI Sudah Amankan 213 Juta Vaksin Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular