
Maaf Trump Kalah, Hakim Blokir Larangan TikTok di AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) di Washington memblokir perintah administrasi Presiden Donald Trump untuk melarang Apple Inc dan Google menawarkan aplikasi TikTok untuk diunduh pengguna di negeri itu. Ini terjadi hanya beberapa jam sebelum aturan Trump itu berlaku pada Minggu (27/9/2020) pukul 23.59 waktu AS.
Hakim Distrik Carl Nichols memberikan perintah awal yang mengizinkan aplikasi tetap tersedia. Meskipun begitu ini masih keputusan sementara.
Dikutip dari AFP, sang hakim memutuskan itu setelah mendengar argumen soal kebebasan berbicara dan implikasi keamanan nasional dari larangan Trump pada aplikasi milik China dalam sidang melalui telepon. Pengacara TikTok John Hall mengatakan larangan akan menjadi "hukuman" dan menutup forum publik yang digunakan oleh puluhan juta orang AS.
Pengacara TikTok mengatakan larangan itu "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan "akan merusak keamanan data" dengan memblokir pembaruan dan perbaikan aplikasi yang digunakan oleh sekitar 100 juta orang Amerika. Perusahaan juga mengatakan larangan itu tidak perlu karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok.
Sementara pengacara pemerintah Trump berpendapat presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan keamanan nasional dan mengatakan larangan itu diperlukan karena hubungan TikTok dengan pemerintah China melalui perusahaan induknya, ByteDance. Perusahaan itu disebut "corong" untuk Partai Komunis China (PKC) dan mengatakan "berkomitmen untuk mempromosikan agenda dan pesan partai itu".
"Presiden menetapkan bahwa kemampuan (China) untuk mengontrol data ini menghadirkan ancaman yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS," kata pemerintah dalam pengajuannya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Mark Zuckerberg Alasan Trump Buat Susah TikTok
