Cara Cek IMEI Ponsel Legal Atau BM di imei.kemenperin.go.id

Tech - Roy Franedya, CNBC Indonesia
16 September 2020 06:38
[THUMB] IMEI Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi kalian yang membeli smartphone cek segera apakah ponsel tersebut ponsel black market (BM) atau resmi di situs imei.kemenperin.go.id. Jika terlambat maka kamu akan menyesal.

Ini karena sejak Mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id," ujar rilis bersama Kominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator telekomunikasi, seperti dikutip Rabu (16/9/2020).

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

"Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan," terangnya Kominfo.

Informasi saja, sejak aturan IMEI berlaku penuh ponsel BM hanya akan bisa digunakan untuk berfoto saja, tidak bisa melakukan aktivitas komunikasi karena tak mendapatkan sinyal operator. Aturan ini tidak berlaku surut, sehingga ponsel BM yang telah aktif sebelum aturan ini berlaku masih bisa digunakan seperti sedia kala.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Sebelum Menyesal, Cek HP Kamu di Imei.kemenperin.go.id


(roy/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading