
Anies Minta Grab & Gojek Pakai Teknologi Geofencing, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov Jakarta mengizinkan ojek online seperti Grab dan Gojek untuk membawa penumpang. Namun Pemprov meminta aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing.
Aturan Aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Dalam aturan tersebut pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," jelas Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Syafrin mengungkapkan jika dalam tiga hari masih terjadi kerumunan ojek online dan aplikator tidak menerapkan teknologi geofencing maka akan dilakukan evaluasi dan ada potensi pelarangan kegiatan pengakutan penumpang.
Geofencing adalah teknologi berbasis GPS yang akan mengetahui pergerakan kendaraan. Teknologi ini dipakai untuk mengidentifikasi lokasi seseorang dan akan mendapat pemberitahuan berupa pesan teks iklan atau penawaran lainnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!