
Grab & Gojek Dilarang Bawa Penumpang Di PSBB Ketat, Jika...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan yang membolehkan driver ojek online seperti Grab dan Gojek membawa penumpang. Tetapi ada peluang hal ini dicabut jika tak turut aturan.
Aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Khusus untuk Ojol dan ojek pangkalan dijelaskan dalam diktum keputusan ke-5. Dijelaskan bahwa Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun Iebih dari 5 (lima) orang dan menjaga Jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 (dua) meter saat menunggu penumpang," tulis SK tersebut di poin angka 2 dari diktum keputusan ke-5.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dishub bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP akan mengawasi operasional aturan ini. Jika dalam tiga hari ke depan ditemukan ojol melanggar aturan, kebijakan ini akan dievaluasi.
"Perusahaan aplikasi sudah lakukan pembahasan, mereka sambut baik kebijakan yang diterbitkan ini, tentu kami sudah bersama berkomitmen pengawasan, dari sisi perusahaan aplikasi ke pengemudi, tidak berkerumun, saat menunggu penumpang," ujarnya dalam wawancara CNBC Indonesia TV, Senin (14/9/2020).
Syafrin menambahkan bila para driver tak patuh aturan ada kemungkinan pelarangan ojol bawa penumpang. Jadi ojol hanya diperbolehkan untuk mengantarkan barang saja.
"Iya [ada kemungkinan tak beroperasi], tergantung dari disiplin tidaknnya ojek online agar tidak ada kerumunan," jelasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Online di 5 Negara Ini Karyawan Tetap, Dapat Tunjangan