
Agar Jutaan Orang Tak Tertipu, Bappebti Kembali Blokir Binomo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pedagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir Binomo dan 106 entitas bodong yang tidak memiliki perizinan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Ada lima situs Binomo yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bapebbti. Yakni, binomoapp.com; binomoidn.info; binomoofficial.com; binomo-official.com; binomo-trading.com; dan binomo-trading.com.
Bapepbti mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena Binomo dan 106 entitas itu tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditas. Hingga Juli 2020 ada 692 entitas bodong yang diblokir Bapebbti.
"Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020).
"Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi."
Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri. Jika perusahaan tersebut melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia, maka wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
"Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka," tegas Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi yang beredar di masyarakat. Secara garis besar, penawaran investasi tersebut dapat dikategorikan dengan investasi berkedok perdagangan berjangka, dan investasi perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
"Semua pihak harus memahami bahwa kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti, termasuk penawaran produk kontrak berjangka dan kontrak derivatif lainnya," ujar M. Syist.
"Meskipun ada pihak yang mengaku telah teregulasi regulator luar negeri, namun apabila tidak memiliki perizinan dari Bappebti maka pihak tersebut dan pihak-pihak yang mewakilinya di Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia."
M. Syist mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).
Selain itu, M. Syist juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat juga diharapkan tidak dengan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase tertentu, serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.
"Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan," tutup M. Syist.