
Sah! Data Fintech Indonesia-Malaysia Bakal Terhubung

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Sekuritas (Securities Commission) Malaysia untuk mengembangkan industri teknologi keuangan (fintech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, dalam secara khusus OJK dengan Securities Commision Malaysia melakukan perjanjian melalui nota kesepahaman untuk berkolaborasi untuk bisa saling berlajar dari pengalaman masing-masing negara tentang cara mengembangkan industri keuangan digital lebih lanjut.
"Para pelaku industri juga dapat terus meningkatkan inovasi teknologi, model bisnis dan menjajaki peluang untuk mengembangkan bisnisnya di wilayah hukum lain," jelas Nurhaida secara virtual, Senin (24/8/2020).
OJK berharap melalui kerja sama ini, dapat memiliki kerangka dan kerja sama yang efektif untuk eksositem keuangan digital Indonesia dan Malaysia. Serta bisa menghadirkan diskusi kebijakan yang bermanfaat, antara para regulator dan meningkatkan kolaborasi di banyak aspek, terutama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan digital.
"Ke depannya, saya berharap OJK dapat meningkatkan kerjasama dengan menjadi anggota Global Financial Innovation Network untuk mengakselerasi inovasi digital di Indonesia," tutur Nurhaida.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara, yang disiarkan secara virtual.
Datuk Syed Zaid Albar mengatakan kerja sama bersama OJK diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk melanjutkan pertumbuhan pasar di kedua negara.
Dalam nota kesepahaman itu, kata dia akan membangun kerangka kerja untuk kerja sama dan referral di antara dua yuridikasi, termasuk menghubungkan secara langsung fintech di Malaysia dan Indonesia.
"MoU salah satunya berisi untuk bisa memfasilitasi berbagi informasi, pelatihan, dan pengembangan regulasi dalam fintech dan memberi kesempatan kolaborasi proyek bersama, juga memfasilitasi referral bisnis fintech yang ingin beroperasi di kedua yuridiksi," kata Datuk Syed Zaid Albar.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 158, Ini Dia Daftar Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK