
Trump Digugat Facebook Cs, Gedung Putih Sebut Salah Paham

Jakarta, CNBC Indonesia - Administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan mosi, meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan terhadap perintah eksekutif presiden.
Perintah tersebut diterbitkan Trump pada Mei lalu untuk mengatur platform yang ia kritik, selang berapa hari setelah Twitter mengambil langkah mencantumkan status "cek fakta" pada salah satu cuitannya terkait pemilu AS.
Sebelumnya Trump digugat oleh Center for Democracy and Technology (CDT), yang berbasis di Washington dan didanai Facebook Inc, Alphabet Inc's Google dan Twitter Inc.
Menurut Reuters, dari salinan mosi yang diajukan Trump, dikatakan bahwa benturan antara kedua belah pihak hanya salah paham semata.
Administrasi berargumen bahwa perintah eksekutif hanya mengarahkan lembaga pemerintah, dan bukan perusahaan swasta, untuk bertindak.
"Aturan Eksekutif (Trump) yang ditantang di sini tidak membebankan kewajiban pada pihak swasta mana pun," kata mosi yang diajukan oleh Departemen Kehakiman di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, dikutip Kamis (13/8/2020).
"Ini mengarahkan pejabat eksekutif untuk mengambil langkah-langkah yang dapat mengarahkan berbagai lembaga untuk memeriksa... tuduhan bahwa platform online media sosial yang besar telah menunjukkan bias politik dalam memoderasi konten."
Gugatan (CTD) menjadi ujian hukum besar pertama yang diarahkan kepada Trump.
Gugatan oleh CDT menyatakan bahwa perintah eksekutif Trump terhadap perusahaan media sosial melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan media sosial, merusak pidato online di masa depan, dan mengurangi kemampuan orang Amerika untuk berbicara bebas secara online.
Avery Gardiner, penasihat umum CDT, menyebut perintah eksekutif Trump "inkonstitusional".
Sementara itu Juru Bicara Gedung Putih Judd Deere mengatakan pemerintah bergerak untuk menutup kasus karena hal tersebut bukan argumen hukum yang sah.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Ampun! Facebook Hapus Video Donald Trump
