Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kembali daftar perusahaan teknologi finansial atau fintech yang sudah resmi terdaftar di otoritas tersebut.
Sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.
Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) (pinjaman online, pinjol) yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelas OJK dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020).
 Foto: Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK) Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK) |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]