Internasional

Sah! Trump Teken Aturan 'Usir' TikTok dari AS

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
07 August 2020 09:52
FILE - This Feb. 25, 2020, photo shows the icon for TikTok taken in New York. India is banning 59 apps with Chinese links, saying their activities endanger the country’s sovereignty, defense and security. India’s decision comes as its troops are in a tense standoff with Chinese soldiers in eastern Ladakh in the Himalayas that started last month. India lost 20 soldiers in a June 15 clash. The government says the banned apps include TikTok, UC Browser, WeChat and Bigo Live, as well as the e-commerce platforms Club Factory and Shein, that are used in mobile and non-mobile devices connected to the Internet.(AP Photo, File)
Foto: Logo Tiktok AP/

Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Kamis (6/8/2020). Perintah itu berisi larangan bagi perusahaan atau individu AS untuk melakukan transaksi dengan ByteDance, perusahaan China yang memiliki aplikasi berbagi video TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat.

Aturan itu akan berlaku mulai 45 hari ke depan.

Aturan itu sendiri datang tak lama setelah pemerintah Trump mengatakan bahwa mereka sedang meningkatkan upaya untuk "membersihkan" aplikasi China yang tidak bisa dipercaya dari jaringan digital AS.

Sebelumnya AS juga telah menyebut aplikasi video pendek milik China, TikTok, dan aplikasi messenger WeChat sebagai ancaman signifikan.

"Aplikasi TikTok dapat digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China, dan Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok untuk melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam satu kesempatan, mengutip AFP Jumat (7/6/2020).

"WeChat secara otomatis mengambil banyak informasi dari penggunanya. Pengumpulan data ini mengancam untuk mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan kepemilikan orang Amerika," kata Trump soal aplikasi saingan WhatsApp itu.

Perintah baru tersebut sendiri akan secara efektif melarang WeChat digunakan di Amerika Serikat mulai 45 hari ke depan.

"[Pelarangan akan] sejauh yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, transaksi apa pun yang terkait dengan WeChat oleh siapa pun, atau terkait dengan properti apa pun, tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat, dengan Tencent Holdings Ltd," bunyinya.

Sebelumnya pada Minggu ini, Trump mengatakan akan mendukung penjualan operasi TikTok di AS ke Microsoft Corp jika pemerintah AS mendapat "porsi besar" dari harga penjualan. Tetapi, ia juga memperingatkan akan melarang layanan tersebut dipakai di AS pada 15 September.

Tencent dan ByteDance menolak berkomentar atas langkah terbaru AS.


(res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Black List Trump, Ini Daftar Investasi Tencent Holdings

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular