Biden Tunda Blacklist TikTok & WeChat, Ada Apa Ya?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 February 2021 21:35
Demonstrators protest Friday, June 5, 2020, near the White House in Washington, over the death of George Floyd, a black man who was in police custody in Minneapolis. Floyd died after being restrained by Minneapolis police officers.. (AP Photo/Carolyn Kaster)
Foto: Ilustrasi Bendera Amerika Serikat (AP/Carolyn Kaster)

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Amerika Serikat akhirnya kembali bisa mengakses aplikasi racikan China, TikTok dan WeChat. Ini karena presiden baru AS, Joe Biden, menunda sanksi yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut.

Melansir BBC.com, Jumat (12/2/2021), pemerintah baru AS telah meminta penundaan atau penangguhan proses pemblokiran untuk sementara. Tujuannya untuk melakukan peninjauan kembali apakah aplikasi-aplikasi itu benar-benar menimbulkan ancaman.

Sebelumnya, mantan presiden AS Donald Trump berkeras menutup akses kedua aplikasi itu di Negeri Paman Sam, dengan alasan ancaman keamanan nasional. Bak gayung bersambut, kedua perusahaan itu juga mengambil langkah hukum terhadap larangan yang diusulkan Trump.



Trump mengklaim penyebaran aplikasi seluler asal China itu mengancam keamanan nasional. "Khususnya kebijakan luar negeri dan ekonomi Amerika Serikat," katanya.

Dengan penundaan tersebut, artinya dua aplikasi itu dapat beroperasi di AS.

Sebagai informasi, aplikasi WeChat sudah memiliki satu juta pengguna di seluruh dunia. Namun, pendapatanya dari AS hanya 2% dari total pendapatan terhadap perusahaan.

Sedangkan aplikasi TikTok memiliki 800 juta pengguna di seluruh dunia, 100 juta pengguna di antaranya berasal dari Negeri Uwak Sam.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiktok Lengkapi Syarat Akuisisi dan Pengoperasian di AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular