Anies Ungkap Cara Manjur Selamat dari Virus Corona

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 July 2020 13:22
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 13 Agustus. Ia juga mengungkap cara manjur agar semua warga Jakarta selamat dari corona.

Anies mengungkapkan cara ampuh untuk selamat adalah dengan tetap di rumah dan tak bepergian bila tak mendesak. Jakarta masih dalam kondisi wabah dan Covid-19 masih bisa menginfeksi semua orang.

"Saya ingatkan semuanya bahwa jangan berkegiatan di luar rumah bila tak mendesak, kita masih di kondisi wabah, ini bukan status PSBB semata. Saat ini cara kita selamat justru berada di rumah," ujar Anies dalam konferensi pers digital, seperti dikutip Jumat (31/7/2020).

Anies pun mengingatkan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker yang benar, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter.

"Kalau mau bepergian pastikan tempat kegiatan kapasitasnya tidak lebih dari 50%. Bila melakukan pelanggaran kami akan memberikan sanksi atau denda, bahkan kegiatan usaha bisa sampai penutupan," jelasnya dengan nada mengancam.

Terkait perkantoran, Anies meminta perusahaan pemberi kerja yang diizinkan beroperasi serius melindungi pekerjanya.

"Saya minta semua kegiatan usaha yang boleh beroperasi serius pekerjanya dan menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu briefing setiap pagi untuk mengingatkan semua akan protokol kesehatan. Ini penting menjadi bukti bahwa tempat kerja peduli pada pekerjanya," ujar Anies.

Anies menambahkan bila perusahaan lalai dalam mengingatkan karyawan bisa merugikan perusahaan juga. Perusahaan bisa ditutup sementara.
"UU Karantina Kesehatan menyebutkan penyelenggara yang menghalangi karantina kesehatan adalah tindakan pidana. Semua kegiatan usaha enggak boleh meresikokan pekerjanya dan kita harus bertanggung jawab. Bila ada yang menemukan pelanggaran laporkan dan kami akan tindak," ancam Anies.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Berlaku di Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular