Naikkan Biaya Top Up Jadi Rp 1.500, Ini Penjelasan OVO

Redaksi, CNBC Indonesia
13 July 2020 15:30
Pedagang menjajakan dagangannya dengan sistem pembayaran cashless di Pasar PSPT Tebet Jakarta Selatan, Selasa (26/2). Banyaknya Sektor UMKM di Indonesia yang belum tersentuh online, Menkominfo menggalakkan gerakan Pramuka UMKM jualan online Nasional. Dikutip Detikcom Berdasarkan data McKinsey Global Institute, nilai transaksi UMKM yang beralih ke online akan berkembang dua kali lebih cepat. Sayangnya, dari 59,9 juta UMKM itu baru 3,97 juta UMKM yang sudah go online. Saat ini, startup yang sudah bergelar unicorn di Tanah Air adalah Go-Jek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak. Penyebutan unicorn yang disematkan kepada startup tersebut karena mereka berhasil memiliki valuasi bisnisnya di atas USD 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lembaga terkait, dan enam e-commerce marketplace, yakni Blanja, Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia menggagas Gerakan UMKM Jualan Online. Agar gerakan tersebut tersebar merata di seluruh Indonesia, tercatat sekitar 376 kegiatan akan digelar di lebih dari 70 kota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pedagang menjajakan dagangannya dengan sistem pembayaran cashless di Pasar PSPT Tebet Jakarta Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna OVO akan membayar biaya top up atau isi ulang sebesar Rp 1.500 per transaksi mulai 25 Agustus 2020. Angka ini naik Rp 500 dari tarif yang berlaku saat ini.

Head of Public Relations OVO Shinta Setyaningsih mengatakan penyesuaian ini dilakukan hanya untuk proses top up yang dilakukan melalui 19 bank.

Yakni, Bank CIMB Niaga, OCBC NISP, Bank Danamon, BRI Syariah, BJB, Bank Mayapada, Bank Muamalat, Maybank, Bank Sinarmas, Bank Mega, Bank Mandiri Syariah, Bank Bukopin, Bank Panin, Bank UOB, Bank Shinhan, Bank BPD DIY, Bank Nagari, Bank MAS, dan BTPN.

"Kami melakukan penyesuaian untuk biaya top-up sebagai bagian dari upaya OVO membangun bisnis pembayaran yang berkelanjutan, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk 19 bank tersebut; selain dari bank yang disebutkan di atas, biaya top-up masih Rp 1.000," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (13/7/2020).

Shinta Setyaningsih menambahkan penyesuaian biaya top-up ini masih sangatlah kompetitif dibandingkan dengan pasar, dan hanya berlaku pada proses top-up yang dilakukan melalui 19 bank tersebut.

"Selain itu hal ini merupakan bentuk komitmen OVO untuk terus mendukung sistem pembayaran digital Indonesia yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus tetap memastikan kualitas layanan yang terpercaya dan aman bagi pengguna," terangnya.

Informasi saja, OVO mengenakan tarif top up Rp 1.000 per transaksi sejak Maret 2020. Itu artinya, Artinya, OVO mengenakan kenaikan tarif setelah 8 bulan aturan top up berbayar berlaku. Sebelum top up OVO selalu digratiskan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gojek Berhenti Bakar Uang, OVO Bagaimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular