Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Simak Nih!

dob, CNBC Indonesia
09 July 2020 20:25
Infografis/ Update Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 4 & Insentif Cair/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Update Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 4 & Insentif Cair/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah kontroversi mencuat, Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi aturan pelaksana Program Kartu Prakerja. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan dalam Kartu Prakerja buka tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," tulis Pasal 31A.

Selanjutnya, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

Adapun kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
2. Penetapan penerima Kartu Prakerja;
3. Program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
4. Besaran biaya program Pelatihan;
5. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.

Selain itu, Perpres ini menambah pasal mengenai sanksi bagi penerima Kartu Prakerja namun ternyata tidak berhak. Aturan ini diatur dalam Pasal 31 C dan 31 D.

Dalam 31 C dinyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," tulis Pasal 31 C butir kedua.

Selanjutnya, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, maka Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020.


(dob/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular