
Dinyatakan Ilegal oleh OJK, Ini Klarifikasi Belibisnis.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Yayasan Maxwin Organization/Belibisnis.com mengajukan hak jawab untuk klarifikasi dan menjelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan selama ini. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Belibisnis.com tergolong investasi ilegal.
Dalam hak jawab yang ditandatangani oleh Maxmillian Wienardi sebagai Ketua pada Selasa (7/7/2020), Belibisnis,com mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hak ini dikarenakan selama ini kami tidak pernah mendapatkan surat teguran atau surat ketetapan penghentian kegiatan SWI-OJK," katanya.
Dia juga mempertanyakan penghentian kegiatan yang dilakukan SWI-OJK yaitu kegiatan pendidikan bisnis dan konsultasi bisnis. Yang menjadi pertanyaan, apakah melakukan kegiatan pendidikan bisnis dan konsultasi bisnis harus melalui izin OJK.
"Karena sepengetahuan kami, izin untuk kegiatan pendidikan bisnis dan konsultasi bisnis bukan menjadi kewenangan OJK," imbuhnya.
Dia juga menyebut, Yayasan Maxwin Organization adalah entitas yang bergerak dalam bidang pendidikan bisnis dan konsultasi bisnis kepada masyarakat yang fokus utamanya adalah memberikan pembelajaran mengenai Economic Sharing/Ekonomi Tanpa Riba dan dalam praktiknya tidak menghimpun dana dari masyarakat.
"Yang kamu lakukan adalah melakukan coaching atau pelatihan kepada masyarakat mengenai bagaimana mereka dapat mengembangkan usahanya tanpa harus melakukan pinjaman atau kredit ke perbankan," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambah 4 Lagi, OJK Sudah Beri Izin ke 41 Perusahaan Fintech