
Titah Khusus Menkominfo ke Operator Seluler, Soal Apa Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jaringan komunikasi melakukan investigasi internal terkait dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan. Selain itu perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata Johnny, Senin (06/07/2020).
Selain itu, untuk mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya.
Dia menegaskan jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Johnny mengatakan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi maka akan diproses secara hukum.
"Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," katanya.
Belakang sedang ramai di media sosial kebocoran data seorang influenser Denny Siregar. Selain itu adanya aksi penyebaran 91 juta data pengguna Tokopedia yang sebelumnya dijual forum Dark Web.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 27 Orang Positif Covid-19, Menteri Kominfo Rumahkan Pegawai
