
Dexamethasone & Hydroxychloroquine Boleh Buat Corona, Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 / Ketua Umum PDPI, Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K) menyebut jika obat Hydroxychloroquine bisa digunakan untuk pasien yang terpapar Covid-19.
"Sejak keluar recovery trial, beberapa sejawat sudah menggunakan dalam praktik. Digunakan untuk Pasien berat yang menggunakan ventilator dan pasien butuh oksigen," katanya saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adapun untuk hasil penggunaan obat tersebut menurutnya tidak bisa dijelaskan secara gamblang. Yang pasti, ada progress yang baik bagi pasien. Meski bisa digunakan untuk pasien Covid-19, obat ini tidak disarankan untuk pasien yang memiliki penyakit jantung.
Hingga saat ini, studi terkait efektifitas penggunaan Hydroxychloroquine masih terus berjalan. Bahkan menurutnya, penggunaan Dexamethasone dan Hydroxychloroquine terkait risiko kematian sedikit dibanding yang tidak menggunakan.
"Kedua, lama rawat lebih sedikit. Ini baru data awal. Kita tunggu hasil riset, kalau tidak efektif akan dihentikan," tegasnya.
Adapun 5 rekomendasi penggunaan Hydroxychloroquine antara lain digunakan untuk dewasa di bawah usia 50 tahun. Lalu tidak ada masalah jantung, pemantauan ketat bila diberikan pada anak dengan kasus berat, diberikan ke pasien rawat inap, ada pemantauan EKG sehingga harus dilakukan di RS. Terakhir, Apabila ada efek samping harus dihentikan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa mesti dilarang Badan Kesehatan Dunia atau WHO dalam penggunaan chloroquine dan hydroxychloroquine pada keadaan darurat COVID-19, Indonesia masih menggunakan kedua jenis obat tersebut lantaran masih dianggap mampu membantu pasien Covid-19 dalam keadaan emergency.
Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan sebelumnya The Food and Drug Administration (FDA) dari Amerika Serikat bersama BPOM sama-sama memiliki Emergency Use Authorization mengenai penggunaan kedua jenis obat tersebut, namun pihak FDA sendiri telah mencabut izin penggunaan chloroquine dan hydroxychloroquine karena dianggap tidak mempan menyembuhkan jenis virus Covid-19 di Amerika Serikat.
Namun, keadaan ini belum tentu berlaku di Indonesia karena jenis virus dan keadaan yang berbeda sehingga BPOM sendiri masih melakukan kajian terkait efektifitas penggunaan obat-obat tersebut.
" FDA mencabut izin obat tersebut namun di Indonesia belum dicabut karena masih dikumpulkan data pengujian kliniknya, karena bisa saja tidak cocok untuk Amerika namun cocok di Indonesia, karena BPOM masih menunggu hasil uji klinik karena keputusan penghentian chloroquine dan hydroxychloroquine harus berdasarkan evidence base," ujarnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNPB Rilis Sistem Integrasi Data Covid 19
