Kartu Prakerja Gelombang 4, Insentif Belum Cair & Sorotan KPK

Redaksi, CNBC Indonesia
22 June 2020 06:55
Infografis: Ini Deretan Kursus Online Paling Diminati di Kartu Prakerja
Foto: Infografis/Ini Deretan Kursus Online Paling Diminati di Kartu Prakerja/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka dan beberapa peserta belum bisa mencairkan insentifnya. Ini ada kaitannya dengan empat kajian KPK soal potensi masalah di program vokasi ini.

Iya, pada 2 Juni 2020 KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian meminta pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 dihentikan sementara. KPK juga meminta dilakukan evaluasi pada program sebelumnya dan dilakukan pembenahan.

Berdasarkan pemaparan KPK, ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.

"Peserta terdaftar dalam data whitelist kementerian atau lembaga belum terdaftar pada laman program Kartu Prakerja," ujar KPK, seperti dikutip Senin (22/6/2020).

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA BA-BUN padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ yang menggunakan DIPA K/L

KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Ketiga, konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu Prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli.

Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian KPK telah ditindaklanjuti dan Kemenko Perekonomian sudah mengadakan rapat soal itu yang dihadiri ketua KPK, kepala LKPP, kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dari Kepolisian dan kepala Jaksa Agung.

"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk memperbaiki tata kelola, untuk melihat tata kelola, kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," ujar Rudi kepada CNBC Indonesia.

Rudy Salahuddin menambahkan pihaknya sedang memperbaiki Perpres yang jadi payung hukum Kartu Prakerja karena Perpres itu dibuat sebelum adanya virus corona Covid-19 di buat untuk kondisi ideal dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas dari calon peserta.

"Dengan adanya Covid-19, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Itu yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola baru," jelasnya.
Rudy Salahuddin pun membenarkan perbaikan tata kelola kelola ini membuat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka hingga kini. Ia pun tak bisa memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka kembali.

"Sampai tata kelola baru itu jadi dulu dong. Bukan hanya Perpres, tapi nanti ada aturan-aturan turunannya. Mungkin ada yang perlu diubah dari Permenkonya, dan ini yang harus kita selesaikan dulu. Jadi basis kita untuk menjalankan itu dengan tata kelola yang baru.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Update Pencairan Kartu Prakerja & Pendaftaran Gelombang 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular