Gojek & Grab Cs Bawa Penumpang di New Normal, Ini Updatenya!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
02 June 2020 06:55
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Driver ojek online seperti Grab dan Gojek meradang. Sumber persoalnya Kementerian Dalam Negeri meminta ojol bawa penumpang ditangguhkan di new normal dengan alasan cegah penularan virus corona Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul. Garda juga mengancam akan melakukan demo penolakan soal aturan ini di depan Istana Negara.

"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2020).

Atas perdebatan ini, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/sef) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular