
Ini Kronologi Tersebarnya Jutaan Data KPU yang Bocor
dob, CNBC Indonesia
22 May 2020 14:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Jutaan data warga negara Indonesia yang berasal dari Daftar Pemilih TetapĀ Pemilu 2014 bocor di internet. Meskipun, yang tersebar baru 2,3 juta data DPT, namun sang hacker mengaku memiliki 200 juta data yang segera akan disebar.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, data tersebut dibagikan dalam sebuah forum raidxxx.com pada Rabu, 20 Mei 2020.
Sang hacker yang memakai username Arlinst membagikan 2,3 juta data DPT dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir NIK sampai alamat. Hacker tersebut juga baru bergabung dalam forum tersebut pada bulan ini.
Namun, data tersebut tidak bisa didownload gratis, melainkan harus mengeluarkan 8 credit. Sebagai perbandingan harga 30 credit di forum tersebut setara dengan 8 euro.
Meski demikian, pada pukul Jumat 22 Mei 2020 pukul 11.00 WIB, link untuk mendownload data tersebut sudah expired (dead link). Tidak diketahui kenapa link tersebut expired.
Sang hacker mengaku memiliki 200 juta data DPT dan akan menyebarkan data tersebut segera.
Sementara itu, Pengamat keamanan siber sekaligus CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, buka suara perihal bocornya data daftar pemilih tetap (DPT). Data yang tersebar di internet, menurutnya bukan semata-mata jadi tanggung jawab komisi pemilihan umum (KPU).
Dia menjelaskan, data yang bocor tersebut merupakan DPT tahun 2013. Ruby menegaskan, pemilik data tersebut pada tahun 2013 utamanya memang KPU.
"Tetapi soal yang dibocorkan itu adalah file berupa file PDF berupa form A3. Itu adalah, sepengetahuan saya data tersebut tidak hanya disimpan dan dimiliki oleh KPU, tetapi sesuai undang-undang KPU dimandatkan untuk memberikan akses kepada pihak parpol," bebernya.
Karenanya, sejauh ini belum ada pernyataan dari pihak pelaku sekalipun, yang menyebutkan data itu diambil dari KPU. Kendati begitu, dia mengaku data itu memang sesuai dengan DPT 2013.
Nah kalau kita melihat secara objektif, DPT 2013 yang disebutkan oleh pelaku di internet, itu tidak hanya dimiliki oleh KPU sendiri tetapi sudah dimiliki oleh pihak ketiga seperti parpol yang memang dimandatkan oleh undang-undang agar KPU memberikan data tersebut kepada parpol," bebernya.
Adapun data tersebut juga belum tentu memuat informasi rahasia. Artinya, jika memang data itu diambil dari parpol, informasi yang diberikan masih bersifat publik.
"Perlu kita pastiin lagi data-data itu sebenarnya data publik atau data rahasia sih. Jadi kalau dari sisi pihak parpol melihat data tersebut tetap biasa mereka sudah punya alias bukan yang rahasia," tuturnya.
(dob/dob) Next Article Hacker Klaim Bobol Situs KPU, Ini Data DPT yang Dicuri
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, data tersebut dibagikan dalam sebuah forum raidxxx.com pada Rabu, 20 Mei 2020.
Sang hacker yang memakai username Arlinst membagikan 2,3 juta data DPT dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir NIK sampai alamat. Hacker tersebut juga baru bergabung dalam forum tersebut pada bulan ini.
Meski demikian, pada pukul Jumat 22 Mei 2020 pukul 11.00 WIB, link untuk mendownload data tersebut sudah expired (dead link). Tidak diketahui kenapa link tersebut expired.
Sang hacker mengaku memiliki 200 juta data DPT dan akan menyebarkan data tersebut segera.
Sementara itu, Pengamat keamanan siber sekaligus CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, buka suara perihal bocornya data daftar pemilih tetap (DPT). Data yang tersebar di internet, menurutnya bukan semata-mata jadi tanggung jawab komisi pemilihan umum (KPU).
Dia menjelaskan, data yang bocor tersebut merupakan DPT tahun 2013. Ruby menegaskan, pemilik data tersebut pada tahun 2013 utamanya memang KPU.
"Tetapi soal yang dibocorkan itu adalah file berupa file PDF berupa form A3. Itu adalah, sepengetahuan saya data tersebut tidak hanya disimpan dan dimiliki oleh KPU, tetapi sesuai undang-undang KPU dimandatkan untuk memberikan akses kepada pihak parpol," bebernya.
Karenanya, sejauh ini belum ada pernyataan dari pihak pelaku sekalipun, yang menyebutkan data itu diambil dari KPU. Kendati begitu, dia mengaku data itu memang sesuai dengan DPT 2013.
Nah kalau kita melihat secara objektif, DPT 2013 yang disebutkan oleh pelaku di internet, itu tidak hanya dimiliki oleh KPU sendiri tetapi sudah dimiliki oleh pihak ketiga seperti parpol yang memang dimandatkan oleh undang-undang agar KPU memberikan data tersebut kepada parpol," bebernya.
Adapun data tersebut juga belum tentu memuat informasi rahasia. Artinya, jika memang data itu diambil dari parpol, informasi yang diberikan masih bersifat publik.
"Perlu kita pastiin lagi data-data itu sebenarnya data publik atau data rahasia sih. Jadi kalau dari sisi pihak parpol melihat data tersebut tetap biasa mereka sudah punya alias bukan yang rahasia," tuturnya.
(dob/dob) Next Article Hacker Klaim Bobol Situs KPU, Ini Data DPT yang Dicuri
Most Popular