Hacker Diduga Curi 2,3 Juta Data KPU, Menkominfo Turun Tangan
22 May 2020 12:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate angkat bicara perihal bocornya data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Sebanyak 2,3 juta data pemilih dicuri 'hacker' dan dibagikan di Dark Web.
Berbicara saat berbincang dengan awak media, Plate mengaku telah berbicara dengan Ketua KPU Arief Budiman terkait hal ini. Permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait.
"Akan ditindaklanjuti koordinasi antara KPU, dan Kominfo, dan BSSN untuk melakukan penyelidikan teknis untuk menjaga perlindungan data khususnya data pribadi," kata Plate, Jumat (22/5/2020).
Plate mengakui bahwa dalam pelaksanaan mandat Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum, pemerintah memang berkewajiban untuk menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU Pusat.
"Oleh karena itu, mekanisme pengriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanannya," katanya.
Plate menegaskan bahwa KPU, Kominfo, maupun BSSN akan segera melakukan peningkatan keamanan data server atas kejadian ini. Namun, Plate tak memungkiri bahwa hal tersebut tidaklah cukup.
"Sangat dibutuhkan payung hukum yang memadai dan untuk itu kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR dapat segera dilakukan. Kami meyakini DPR juga mempunyai pandangan yang sama di mana RUU PDP perlu segera diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial kebocoran 2,3 juta data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data ini dibagikan di forum hacker. Aktor jahat mengungkap memiliki 200 juta data pemilih.
(roy/roy)
Berbicara saat berbincang dengan awak media, Plate mengaku telah berbicara dengan Ketua KPU Arief Budiman terkait hal ini. Permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait.
Plate mengakui bahwa dalam pelaksanaan mandat Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum, pemerintah memang berkewajiban untuk menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU Pusat.
"Oleh karena itu, mekanisme pengriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanannya," katanya.
Plate menegaskan bahwa KPU, Kominfo, maupun BSSN akan segera melakukan peningkatan keamanan data server atas kejadian ini. Namun, Plate tak memungkiri bahwa hal tersebut tidaklah cukup.
"Sangat dibutuhkan payung hukum yang memadai dan untuk itu kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR dapat segera dilakukan. Kami meyakini DPR juga mempunyai pandangan yang sama di mana RUU PDP perlu segera diselesaikan," katanya.
Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial kebocoran 2,3 juta data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data ini dibagikan di forum hacker. Aktor jahat mengungkap memiliki 200 juta data pemilih.
Artikel Selanjutnya
Hacker Klaim Bobol Situs KPU, Ini Data DPT yang Dicuri
(roy/roy)