Kata Gojek Soal Ojek Online Bisa Bawa Penumpang di PSBB

Mohammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 April 2020 16:17
Gojek angkat bicara menganai Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020, yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang ketika PSBB berlaku.
Foto: Lawan Corona, Gojek Luncurkan 12 Program Kesejahteraan Mitra
Jakarta, CNBC Indonesia - Gojek angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020, yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan Gojek menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," ujar Nila dalam keterangan pers, Senin (13/4/2020).

"Adapun saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan. Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang, antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia."


Sebelumnya Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Permenhub No 18/2020 yang salah satu poinya bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang di masa PSBB asalkan mematuhi protokol kesehatan.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa ojek online bisa mengangkut penumpang hanya sampai program bantuan sosial sudah terlaksana.

"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online, Senin (13/4/2020).

(roy/roy) Next Article PSBB Larang Grab-Gojek Cs Angkut Penumpang & Tuntutan Driver

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular