
Kominfo akan Beri Sanksi Berat ke Penyebar Hoaks Corona
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
08 April 2020 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memberikan sanksi tegas terkait penyebaran informasi hoaks corona di platform digital. Tidak main-main, akan ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan kalau saat ini Kominfo telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti bagi para pelaku penyebar hoaks dan kini sudah ada 77 orang sedang diproses.
"Kami berterima kasih kepada kepolisian karena sudah ada 77 kasus hoaks yang ditindak dan 12 diantaranya sudah ditahan," ungkap Johnny, pada konferensi pers, (8/4/2020).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa per 8 April 2020 terhimpun data di cyber drone Kominfo ada 474 kasus hoaks yang di sebar lewat platform digital.
Oleh karena itu, pihaknya juga tengah berkomunikasi secara intens dengan perusahaan global yang menyediakan platform digital seperti Google dan Facebook untuk menghapus informasi hoaks yang tersebar dilayanannya.
"Untuk itu, kami berkomunikasi dengan platform komunikasi global seperti Facebook atau Google untuk ditindaklanjuti. kami minta kepada perusahaan komunikasi global agar menjalankan proses takedown isu hoaks yang ada di platform mereka masing-masing," ucap Johnny.
Dari sekian banyak temuan informasi hoaks oleh Kominfo, kasus hoaks terbaru pada 7 April, disebutkan beredar narasi sesat berjudul "Cepu di Lockdown Kendaraan dari Arah Jatim Dipersilahkan Putar Balik" di media sosial.
"Faktanya, Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Blora melalui akun media sosialnya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Polres Blora, yang terjadi adalah penutupan jalan sementara dalam rangka simulasi kontinjensi. Hanya berlangsung sementara dan sudah dibuka kembali. Jadi, kabar lockdown tersebut tidak benar," kata Kominfo dalam situsnya.
(roy/roy) Next Article Kominfo Temukan 242 Hoaks Corona, Johnny Plate: Ini Bahaya
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan kalau saat ini Kominfo telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti bagi para pelaku penyebar hoaks dan kini sudah ada 77 orang sedang diproses.
"Kami berterima kasih kepada kepolisian karena sudah ada 77 kasus hoaks yang ditindak dan 12 diantaranya sudah ditahan," ungkap Johnny, pada konferensi pers, (8/4/2020).
Oleh karena itu, pihaknya juga tengah berkomunikasi secara intens dengan perusahaan global yang menyediakan platform digital seperti Google dan Facebook untuk menghapus informasi hoaks yang tersebar dilayanannya.
"Untuk itu, kami berkomunikasi dengan platform komunikasi global seperti Facebook atau Google untuk ditindaklanjuti. kami minta kepada perusahaan komunikasi global agar menjalankan proses takedown isu hoaks yang ada di platform mereka masing-masing," ucap Johnny.
Dari sekian banyak temuan informasi hoaks oleh Kominfo, kasus hoaks terbaru pada 7 April, disebutkan beredar narasi sesat berjudul "Cepu di Lockdown Kendaraan dari Arah Jatim Dipersilahkan Putar Balik" di media sosial.
"Faktanya, Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Blora melalui akun media sosialnya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Polres Blora, yang terjadi adalah penutupan jalan sementara dalam rangka simulasi kontinjensi. Hanya berlangsung sementara dan sudah dibuka kembali. Jadi, kabar lockdown tersebut tidak benar," kata Kominfo dalam situsnya.
(roy/roy) Next Article Kominfo Temukan 242 Hoaks Corona, Johnny Plate: Ini Bahaya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular