Ingat! PSBB Berlaku, Grab-Gojek Cs Setop Bawa Penumpang

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
08 April 2020 08:18
PSBB di Jakarta akan berlaku pada 10 April. Nantinya aktivitas masyarakat akan dibatasi salah satunya ojek online tidak boleh mengangkut penumpang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC IndonesiaPenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada 10 April.  Nantinya aktivitas masyarakat akan dibatasi salah satunya ojek online tidak boleh mengangkut penumpang melainkan hanya boleh mengirim barang dan makanan.

Aturan PSBB ini tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi : "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Rabu (8/4/2020).


Soal ojek online akan dibatasi penggunaannya di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjawab tegas saat ditanya soal itu. Ia bilang akan ada pembatasan, tapi belum jelas seperti apa.

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik. Diatur dalam aturan detail intinya adalah akan ada pembatasan penumpang," katanya di Balai Kota, Selasa (7/4).

Namun, Anies menegaskan untuk layanan ojek online yang berbasis barang atau logistik tidak akan dibatasi.

"Kita tidak batasi logistik karena ingin masyarakat kebutuhan terpenuhi tapi prinsip pembatasan ikuti," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.Ini artinya Grab dan Gojek harus setop membawa penumpang sementara waktu hingga virus corona bisa teratasi.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Menkes Setuju PSBB Jakarta, Grab & Gojek Setop Bawa Penumpang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular