
Alasan Fintech Tak Tiru Bank Beri Keringanan Cicilan Pinjaman
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
08 April 2020 06:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Perbankan dan lembaga pembiayaan (Leasing) memberikan kesempatan bagi nasabah yang terdampak virus corona covid-19 untuk melakukan restrukturisasi kredit salah satunya dengan keringanan cicilan. Sayangnya langsung ini tidak ditiru oleh fintech P2P lending.
Kepala bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan fintech lending tidak bisa langsung meniru langkah bank karena adanya perbedaan mendasar antara bank dengan fintech lending.
Dalam hal pinjam-meminjam bank bertindak sebagai pemberi pinjaman langsung. Sementara fintech lending hanya sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Jadi P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas keringanan cicilan pinjaman tanpa persetujuan dari lender. Namun P2P lending dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak covid-19.
Caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing fintech lending. "Keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak pemberi pinjaman (lender)," ujar Tumbur kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu (8/4/2020).
Meski begitu, AFPI terus menghimbau kepada anggotanya untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech lending yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19.
"Kalau bisa kenapa enggak, misalnya ada beberapa kebijakan dari platform menyediakan perpanjangan masa tenggang kepada peminjam untuk mengembalikan dengan catatan track record-nya bagus dan ada perjanjian di kedua belah pihak," ujar Tumbur.
Chief Risk and Sustainability Amartha Aria Widyanto mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
CEO Modalku Renold Wijaya mengungkapkan pihaknya akan melakukan restrukturisasi kasus per kasus. "Sebagai langkah untuk memitigasi risiko, kami akan menyesuaikan kembali beberapa faktor dalam memberikan pinjaman, seperti limit dan tenor pinjaman. Angka limit & tenor pinjaman akan disesuaikan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Misteri Pinjaman Seribu Perak di Fintech Pinjaman Online
Kepala bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan fintech lending tidak bisa langsung meniru langkah bank karena adanya perbedaan mendasar antara bank dengan fintech lending.
Caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing fintech lending. "Keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak pemberi pinjaman (lender)," ujar Tumbur kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu (8/4/2020).
Meski begitu, AFPI terus menghimbau kepada anggotanya untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech lending yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19.
"Kalau bisa kenapa enggak, misalnya ada beberapa kebijakan dari platform menyediakan perpanjangan masa tenggang kepada peminjam untuk mengembalikan dengan catatan track record-nya bagus dan ada perjanjian di kedua belah pihak," ujar Tumbur.
Chief Risk and Sustainability Amartha Aria Widyanto mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
CEO Modalku Renold Wijaya mengungkapkan pihaknya akan melakukan restrukturisasi kasus per kasus. "Sebagai langkah untuk memitigasi risiko, kami akan menyesuaikan kembali beberapa faktor dalam memberikan pinjaman, seperti limit dan tenor pinjaman. Angka limit & tenor pinjaman akan disesuaikan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Misteri Pinjaman Seribu Perak di Fintech Pinjaman Online
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular