
Alasan Fintech Lending Tak Tiru Bank Beri Keringanan Cicilan
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 April 2020 15:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech lending atau P2P lending menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa langsung meniru langkah perbankan untuk memberikan keringanan cicilan pinjaman atau restrukturisasi pinjaman.
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan P2P lending berbeda dengan bank. Fintech lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak sebagai pemberi pinjaman langsung.
Jadi P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas keringan cicilan pinjaman tanpa persetujuan dari lender. Namun P2P lending dapat memfasilitas permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak covid-19.
Caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing fintech lending. "Keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak pemberi pinjaman (lender)," ujarnya.
Chief Risk and Sustainability Amartha Aria Widyanto mengungkapkan hal yang sama. Ohkanya tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sehingga tidak memiliki kewenangan utnuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
CEO Modalku Renold Wijaya mengungkapkan pihaknya akan melakukan restrukturisasi kasus per kasus. "Sebagai langkah untuk memitigasi risiko, kami akan menyesuaikan kembali beberapa faktor dalam memberikan pinjaman, seperti limit dan tenor pinjaman. Angka limit & tenor pinjaman akan disesuaikan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan P2P lending berbeda dengan bank. Fintech lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak sebagai pemberi pinjaman langsung.
Jadi P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas keringan cicilan pinjaman tanpa persetujuan dari lender. Namun P2P lending dapat memfasilitas permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak covid-19.
Chief Risk and Sustainability Amartha Aria Widyanto mengungkapkan hal yang sama. Ohkanya tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sehingga tidak memiliki kewenangan utnuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
CEO Modalku Renold Wijaya mengungkapkan pihaknya akan melakukan restrukturisasi kasus per kasus. "Sebagai langkah untuk memitigasi risiko, kami akan menyesuaikan kembali beberapa faktor dalam memberikan pinjaman, seperti limit dan tenor pinjaman. Angka limit & tenor pinjaman akan disesuaikan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular