Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Driver Minta Ini ke Grab-Gojek
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 April 2020 15:44

Jakarta, CNBC Indonesia - DriverĀ ojek online (ojol) yang tergabung dengan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengajukan tiga tuntutan jika pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya minta skema bagi hasil dengan aplikator seperti Grab dan Gojek dikurangi.
Kemenkes baru saja menerbitkan aturan PMK No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam pedoman pelaksanaannya, jika sebuah daerah menerapkan PSBB maka driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan untuk mengantarkan barang dan makanan.
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.
"Sekarang pendapatan kami masih dipotong 20% oleh aplikator," ujar Igun Wikcaksono dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).
Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun.
Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.
(roy/roy) Next Article 5 Negara Larang Sistem Mitra, Driver Online Wajib Karyawan!
Kemenkes baru saja menerbitkan aturan PMK No. 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam pedoman pelaksanaannya, jika sebuah daerah menerapkan PSBB maka driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan untuk mengantarkan barang dan makanan.
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.
Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun.
Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.
(roy/roy) Next Article 5 Negara Larang Sistem Mitra, Driver Online Wajib Karyawan!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular