Streaming! Alasan OJK Naikkan Modal Inti Bank Jadi Rp 3 T

Redaksi, CNBC Indonesia
26 January 2020 10:00
OJK akan meluncurkan aturan yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun. Aturan ini cukup memberatkan bagi bank-bank kecil.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun. Aturan ini cukup memberatkan bagi bank-bank kecil.

Apa alasan OJK menaikkan modal minimum jadi Rp 3 triliun? Apakah aturan ini bertujuan untuk mematikan bank-bank kecil yang selama ini dianggap tak maksimal berkontribusi pada ekonomi? Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Heru Kristiyana memaparkannya kepada CNBC Indonesia.

Simak di channel box di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Fenomena Fintech Lending yang Nyaris Kalahkan Bank Umum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular