Kominfo Sebut Netflix Siap Bayar Pajak ke RI, Tapi...

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
24 January 2020 16:13
Kominfo mengaku sudah bertemu dengan Netflix dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini mau membayar pajak ke Indonesia.
Foto: Netflix (REUTERS/Lucy Nicholson)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan video on demand Netflix siap membayar pajak ke Indonesia. Namun masalahnya, belum ada regulasi yang mengatur memungut pajak perusahaan dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, seperti dikutip Jumat (24/1/2020).


Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak dikarenakan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix salah satunya dengan Nexus Tax.

"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan dari turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik)," ujar Semuel.

Semuel menjelaskan dengan sistem baru yang tertulis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), pemerintah akan bisa memungut PPn dan PPh untuk perusahaan digital .

"Aturan ini persis seperti di Singapura atau Australia, ini lagi disiapkan. Nah pendaftarannya akan dibuka per-Maret, sistem pendaftarannya dulu," kata Semuel.

"Jadi di PP 71, kalau perusahaan di luar negeri harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya. Jika usahanya sudah besar bisa dikenakan juga PPh. Walaupun tidak berkantor di Indonesia," tambahnya

Seperti yang diketahui, pemerintah bersikeras mengejar pajak dari pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT). PP No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan Netflix memiliki BUT di Indonesia, namun hingga saat ini Netflix belum memiliki BUT.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Bayar Tagihan Netflix di RI, Uangnya Lari ke Belanda!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular