
Ultimatum Kemenhub ke Ojol Maxim: Naikkan Tarif Atau Diblokir
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 January 2020 18:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ultimatum kepada aplikator ojek online (Ojol) Maxim. Perusahaan asal Rusia tersebut diketahui beberapa kali melanggar tarif ojol yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait penerapan tarif Ojol. Data per bulan juga sudah didapat di semua aplikator.
"Evaluasi sudah kita lakukan tiap bulan, apakah tarif yang ada itu dilakukan sesuai atau tidak. Yang tidak melakukn Maxim," kata Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2020).
Dari catatan Kemenhub, Maxim beberapa kali melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. Dia menyebut, Maxim kerap pasang harga murah ketika masuk ke pusat kota.
"Ada di beberapa kota seperti Palembang, Solo, Balikpapan. Kalau dia masuk ke kota baru dia menurunkan tarif. Itu jadi masalah. Kita Maxim memperlakukan beda. Kita sudah surati Kominfo, Maxim melanggar tarif," tandasnya.
Surat tersebut sudah disampaikan sejak 30 Desember 2019 lalu. Di samping itu, Kemenhub juga sudah memanggil pihak Maxim.
"Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap tapi butuh waktu," kata Ahmad Yani.
Sampai saat ini, pelanggaran masih saja dilakukan. Kepada Kemenhub, Maxim berjanji bisa mematuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020. Janji tersebut dinilai Kemenhub terlalu lama.
Kemenhub tidak akan memberikan toleransi dan akan menyampaikan peringatan terakhir dalam waktu dekat. Ia juga akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Nanti kita surati lagi, terus ke KPPU, mungkin terkait persaingan usaha karena tarifnya lebih murah dari yang lain. Maxim janji sampai tanggal 16 Februari. Tapi ini terlalu lama. Nanti yang blokir Kominfo," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Maxim Terancam Disuspend Gegara Lebih Murah dari Grab & Gojek
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait penerapan tarif Ojol. Data per bulan juga sudah didapat di semua aplikator.
"Evaluasi sudah kita lakukan tiap bulan, apakah tarif yang ada itu dilakukan sesuai atau tidak. Yang tidak melakukn Maxim," kata Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2020).
"Ada di beberapa kota seperti Palembang, Solo, Balikpapan. Kalau dia masuk ke kota baru dia menurunkan tarif. Itu jadi masalah. Kita Maxim memperlakukan beda. Kita sudah surati Kominfo, Maxim melanggar tarif," tandasnya.
Surat tersebut sudah disampaikan sejak 30 Desember 2019 lalu. Di samping itu, Kemenhub juga sudah memanggil pihak Maxim.
"Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap tapi butuh waktu," kata Ahmad Yani.
Sampai saat ini, pelanggaran masih saja dilakukan. Kepada Kemenhub, Maxim berjanji bisa mematuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020. Janji tersebut dinilai Kemenhub terlalu lama.
Kemenhub tidak akan memberikan toleransi dan akan menyampaikan peringatan terakhir dalam waktu dekat. Ia juga akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Nanti kita surati lagi, terus ke KPPU, mungkin terkait persaingan usaha karena tarifnya lebih murah dari yang lain. Maxim janji sampai tanggal 16 Februari. Tapi ini terlalu lama. Nanti yang blokir Kominfo," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Maxim Terancam Disuspend Gegara Lebih Murah dari Grab & Gojek
Most Popular