
Terheboh di 2019
Perang Diskon Ojol: Konsumen Untung, Bikin Pusing Pemerintah!
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 15:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini. CNBC Indonesia merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satunya soal aturan tarif ojek online (ojol).
Aturan tarif ojek online dibuat karena gencarnya perang diskon tarif ojek online yang dibuat Grab dan Gojek yang bisa mengarah ke persaingan sehat. Selain itu, memberikan kepastian pada driver soal bagian yang didapatkan dari menjadi mitra Grab dan Gojek.
Aturan tarif ojek online dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan ini mulai diuji cobakan 1 Mei 2019 dan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada September dan akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Dalam fase uji cobanya, Kemenhub mengatur Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas untuk tiga zona ditetapkan secara bervariasi. Untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk ke dalam Zona II, Tarif Batas Bawah yang ditetapkan adalah Rp 2.000/km. Sedangkan Tarif Batas Atasnya adalah Rp 2.500/km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan diberlakukannya Tarif Batas Atas maka tidak ada lagi tarif yang melonjak tinggi saat jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.
"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika supply and demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," kata Budi.
Selain itu, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.
Penting diketahui bahwa besaran nilai tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut adalah jumlah nett. Artinya nilai tersebut adalah yang akan bersih diterima oleh pengemudi ojek (driver) online.
Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.
Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.
Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.
Budi menambahkan, dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi. Akan tetapi, besaran tarif yang harus diterima driver tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
-Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
-Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
-Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Kemenhub resmi memberlakukan tarif baru ojek online ojol di seluruh Indonesia pada 2 September 2019. Para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua merespons positif kebijakan tersebut. Namun, mereka masih berharap adanya kenaikan kesejahteraan mitra driver ojek online
"Layak Sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," ujar Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia (3/9/2019).
Igun Wicaksono menambahkan pihaknya ingin tarif ojek online sesuai dengan tarif yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan, Garda pernah mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400/km dan batas atas Rp 3.000/km untuk zonasi dua atau Jabodetabek. Namun, Garda belum menyampaikan permohonan ini kepada Kemenhub.
Selain itu, merespons kebijakan Kemenhub atas berlakunya tarif ojol yang baru, dua operator baik Gojek maupun Grab siap mendukung kebijakan pemerintah.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.
Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survei ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya.
(roy/roy) Next Article Ini New Normal Naik Grab & Gojek Cs Dari Kemenhub
Aturan tarif ojek online dibuat karena gencarnya perang diskon tarif ojek online yang dibuat Grab dan Gojek yang bisa mengarah ke persaingan sehat. Selain itu, memberikan kepastian pada driver soal bagian yang didapatkan dari menjadi mitra Grab dan Gojek.
Aturan tarif ojek online dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan ini mulai diuji cobakan 1 Mei 2019 dan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada September dan akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan diberlakukannya Tarif Batas Atas maka tidak ada lagi tarif yang melonjak tinggi saat jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.
"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika supply and demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," kata Budi.
Selain itu, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.
Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.
Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.
Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.
Budi menambahkan, dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi. Akan tetapi, besaran tarif yang harus diterima driver tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
-Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
-Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
-Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Kemenhub resmi memberlakukan tarif baru ojek online ojol di seluruh Indonesia pada 2 September 2019. Para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua merespons positif kebijakan tersebut. Namun, mereka masih berharap adanya kenaikan kesejahteraan mitra driver ojek online
"Layak Sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," ujar Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia (3/9/2019).
Igun Wicaksono menambahkan pihaknya ingin tarif ojek online sesuai dengan tarif yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan, Garda pernah mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400/km dan batas atas Rp 3.000/km untuk zonasi dua atau Jabodetabek. Namun, Garda belum menyampaikan permohonan ini kepada Kemenhub.
Selain itu, merespons kebijakan Kemenhub atas berlakunya tarif ojol yang baru, dua operator baik Gojek maupun Grab siap mendukung kebijakan pemerintah.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.
Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.
"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survei ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," tandasnya.
(roy/roy) Next Article Ini New Normal Naik Grab & Gojek Cs Dari Kemenhub
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular