
Terheboh di 2019
Perang Diskon Ojol: Konsumen Untung, Bikin Pusing Pemerintah!
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
01 January 2020 15:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini. CNBC Indonesia merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satunya soal aturan tarif ojek online (ojol).
Aturan tarif ojek online dibuat karena gencarnya perang diskon tarif ojek online yang dibuat Grab dan Gojek yang bisa mengarah ke persaingan sehat. Selain itu, memberikan kepastian pada driver soal bagian yang didapatkan dari menjadi mitra Grab dan Gojek.
Aturan tarif ojek online dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan ini mulai diuji cobakan 1 Mei 2019 dan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada September dan akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Dalam fase uji cobanya, Kemenhub mengatur Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas untuk tiga zona ditetapkan secara bervariasi. Untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk ke dalam Zona II, Tarif Batas Bawah yang ditetapkan adalah Rp 2.000/km. Sedangkan Tarif Batas Atasnya adalah Rp 2.500/km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan diberlakukannya Tarif Batas Atas maka tidak ada lagi tarif yang melonjak tinggi saat jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.
"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika supply and demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," kata Budi.
Selain itu, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.
Aturan tarif ojek online dibuat karena gencarnya perang diskon tarif ojek online yang dibuat Grab dan Gojek yang bisa mengarah ke persaingan sehat. Selain itu, memberikan kepastian pada driver soal bagian yang didapatkan dari menjadi mitra Grab dan Gojek.
Aturan tarif ojek online dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan ini mulai diuji cobakan 1 Mei 2019 dan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada September dan akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan diberlakukannya Tarif Batas Atas maka tidak ada lagi tarif yang melonjak tinggi saat jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.
"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika supply and demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," kata Budi.
Selain itu, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.
Next Page
Polemik Tarif Promosi Ojol
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular