
IndoXXI Tutup, Bagaimana Nasib Netflix yang Diblokir?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 December 2019 20:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan IndoXXI yang tutup mulai 1 Januari 2020, memunculkan kembali soal masalah lama terkait pemblokiran layanan video streaming Netflix. Di Indonesia, penyedia layanan streaming video ini memang tersandung masalah selain soal isu pajak, juga masalah pemblokiran oleh operator telekomunikasi lokal.
Pemblokiran salah satu layanan media streaming digital Netflix yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan persoalan itu adalah persoalan bisnis sehingga pihaknya tak memiliki wewenang untuk terlibat lebih jauh.
"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny ditemui saat open house perayaan Natal di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019) dikutip dari detikcom.
Ia menolak anggapan bila masih diblokirnya Netflix membuat pilihan masyarakat sedikit. Johnny mengatakan ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan masyarakat.
"Kalau mau nonton legal di bioskop banyak. Televisi juga banyak," tegas Johnny.
Ia menyampaikan harapannya terhadap Netflix. Dia ingin Netflix terus dapat memberikan konten yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Lebih-lebih bila menayangkan konten buatan kreator Tanah Air.
"Semakin banyak pilihan film Indonesia di Netflix. Kerja sama Netflix dengan perfilman Indonesia juga harus lebih baik," pungkasnya.
Layanan streaming konten Netflix pada Januari 2016 telah diblokir oleh BUMN telekomunikasi Grup Telkom karena dinilai belum memenuhi regulasi. Netflix baru masuk Indonesia pada 7 Januari 2016.
Saat itu, menurut Telkom, langkah tersebut merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
(hoi/hoi) Next Article Pendapatan Meroket Tapi Netflix Kehilangan 200 Ribu Pelanggan
Pemblokiran salah satu layanan media streaming digital Netflix yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan persoalan itu adalah persoalan bisnis sehingga pihaknya tak memiliki wewenang untuk terlibat lebih jauh.
"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny ditemui saat open house perayaan Natal di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019) dikutip dari detikcom.
Ia menolak anggapan bila masih diblokirnya Netflix membuat pilihan masyarakat sedikit. Johnny mengatakan ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan masyarakat.
"Kalau mau nonton legal di bioskop banyak. Televisi juga banyak," tegas Johnny.
Ia menyampaikan harapannya terhadap Netflix. Dia ingin Netflix terus dapat memberikan konten yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Lebih-lebih bila menayangkan konten buatan kreator Tanah Air.
"Semakin banyak pilihan film Indonesia di Netflix. Kerja sama Netflix dengan perfilman Indonesia juga harus lebih baik," pungkasnya.
Layanan streaming konten Netflix pada Januari 2016 telah diblokir oleh BUMN telekomunikasi Grup Telkom karena dinilai belum memenuhi regulasi. Netflix baru masuk Indonesia pada 7 Januari 2016.
Saat itu, menurut Telkom, langkah tersebut merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
(hoi/hoi) Next Article Pendapatan Meroket Tapi Netflix Kehilangan 200 Ribu Pelanggan
Most Popular