Kemenhub: Maxim Harus Patuhi Aturan Tarif Ojol

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
20 December 2019 14:02
Polemik Maxim di Solo
Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said
Pada Senin lalu, gabungan driver Gojek dan Grab menggeruduk kantor Maxim di Solo. Mereka menolak perang tarif yang dilakukan Maxim yang bisa mengancam penghasilan driver.

Tarif yang diterapkan Maxim tidak sesuai aturan. Maxim menetapkan tarif minimalnya Rp 1.850 per kilometer, dengan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer, sesuai dengan aturan. Bedanya di penetapan per empat kilometer awal yang ditetapkan Maxim Rp 3.000 kalau di Gojek dan Grab Rp 7.000-10.000.


Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver ojek online memberikan waktu2-3 hari untuk pihak Maxim mengikuti aturan tarif ojol yang telah diatur Kemenhub.

"Bila dalam waktu tersebut tidak juga mengikuti regulasi yang ada. Teman-teman ojol akan melakukan aksi demo lagi tapi dalam hal ini akan mendemo pemerintah untuk menonaktifkan layanan Maxim," ujarnya.

Humas Maxim Maria Pukhova mengatakan harga yang diberikan Maxim telah dikalkulasi berdasarkan upah pendapatan daerah yang berlaku sehingga Maxim berusaha membantu baik pelanggan maupun driver ojol mendapatkan layanan yang ramah di kantong.

"Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan bersama baik untuk pengemudi ojol maupun pelanggan. Khususnya bagi para pengemudi ojol, Order mereka akan menjadi lebih banyak penghasilan mereka pun akan terjamin," ujarnya.

"Ide kami adalah untuk membuat tarif ojol tersebut lebih adil untuk semua orang, itulah sebabnya tarif bawah dan tarif atas di setiap propinsi, harus menyesuaikan dengan UMR di setiap provinsi."

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengungkapkan saat ini sedang dilakukan mediasi yg di hadiri Kasubdit Angkutan Perkotaan sebagai perwakilan Ditjen Perhubungan Darat.


(roy/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular