
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 December 2019 06:52

![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan pencoretan nama Ajaib tersebut dilakukan terhadap daftar fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Benar [Ajaib dicoret dari daftar fintech P2P ilegal yang dirilis pekan ini]," ujar Tongam melalui pesan singkat hari ini (5/12/19).
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular