Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 December 2019 06:52
Daftar Fintech Ilegal yang DItutup
Foto: Korban Fintech Ilegal di China (REUTERS/Aly Song)
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!
Waspada! Ini 124 Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!Foto: P2P Lending ilegal (Doc. Satgas Waspada Investasi)
Dalam daftar ini Satgas Waspada Investasi mencoret nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi (fintech) ilegal. Pasalnya, Ajaib merupakan perusahaan perantara reksa dana yang sudah dapat izin dari OJK.

Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan pencoretan nama Ajaib tersebut dilakukan terhadap daftar fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Benar [Ajaib dicoret dari daftar fintech P2P ilegal yang dirilis pekan ini]," ujar Tongam melalui pesan singkat hari ini (5/12/19).




(roy/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular