
Waspada, Ini Daftar Investasi Bodong Baru yang Ditutup OJK
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 December 2019 06:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup 182 investasi bodong yang tidak berizin dan menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal.
182 investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara mengiming-imingi calon korban imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Satgas Waspada investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers tanggal 2 Agustus 2019," ujar Tongam Tobing dalam keterangan pers, seperti dikutip Jumat (6/12/2019).
Tawaran investasi bodong ini kebanyakan merupakan perdagangan forex (foreign exchange) tak berizin sebanyak 164 entitas. Lalu ada investasi money game sebanyak 8 entitas, equity crowdfunding ilegal 2 entitas, multi level marketing tanpa izin 2 entitas dan lainnya.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
182 investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara mengiming-imingi calon korban imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Satgas Waspada investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers tanggal 2 Agustus 2019," ujar Tongam Tobing dalam keterangan pers, seperti dikutip Jumat (6/12/2019).
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Next Page
Daftar 182 Investasi Bodong
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular