Awas Tertipu, Ini 15 Investasi Bodong yang Ditutup OJK
16 March 2020 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah investasi bodong terus bertambah. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Senin (16/3/2020).
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin."
Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Berikut ini daftar investasi bodong yang ditutup OJK pada pertengahan Maret 2020:
(roy/roy)
"15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Senin (16/3/2020).
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin."
Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 7 Perdagangan Forex tanpa izin;
- 4 Investasi Uang; dan
- 4 Investasi lainnya.
Berikut ini daftar investasi bodong yang ditutup OJK pada pertengahan Maret 2020:
![]() |
Artikel Selanjutnya
Waspada, Ini Daftar Investasi Bodong Baru yang Ditutup OJK
(roy/roy)