OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Redaksi, CNBC Indonesia
03 December 2019 11:47
Daftar 125 Fintech Ilegal
Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya
OJK Kembali Tutup 125 Fintech Ilegal, Ini DaftarnyaFoto: p2p lending ilegal (Doc. Satgas Waspada Investasi).


Dalam kesempatan terpisah, sebagai bagian dari hak jawab, Victoria Christa, Brand Communications Manager PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) mengatakan perusahaannya merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek reksa dana, bukanlah perusahaan pembiayaan peer to peer lending (P2P).

"Saat ini, kami sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemkominfo. Oleh karena itu, tidak tepat apabila bidang usaha kami dikategorikan sebagai peer-to-peer lending, sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Status perizinan & pendaftaran kami di OJK dapat dilihat di situs OJK https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=TTI69," ujar Victoria dalam rilisnya.

Menurut dia, OJK telah menyadari kesalahpahaman ini dan telah menyarankan agar Ajaib mengirimkan klarifikasi kepada media.

(roy/roy)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular