 Foto: p2p lending ilegal (Doc. Satgas Waspada Investasi). |
Dalam kesempatan terpisah, sebagai bagian dari hak jawab, Victoria Christa,
Brand Communications Manager PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) mengatakan perusahaannya merupakan perusahaan efek yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek reksa dana, bukanlah perusahaan pembiayaan
peer to peer lending (P2P).
"Saat ini, kami sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemkominfo. Oleh karena itu, tidak tepat apabila bidang usaha kami dikategorikan sebagai
peer-to-peer lending, sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Status perizinan & pendaftaran kami di OJK dapat dilihat di situs OJK https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=TTI69," ujar Victoria dalam rilisnya.
Menurut dia, OJK telah menyadari kesalahpahaman ini dan telah menyarankan agar Ajaib mengirimkan klarifikasi kepada media.
(roy/roy)