
GrabWheels Dilarang di Jalan, Ini Tanggapan Grab
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
28 November 2019 19:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik dengan merek GrabWheels beroperasi di jalan raya. Larangan operasional skuter listrik sewa itu di jalanan karena dianggap membahayakan.
Menanggapi hal ini Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih menunggu keputusan dari Dishub DKI, dan telah memberikan masukan dan saran. Beberapa masukan dari Grab, pertama penggunaan teknologi tidak bisa dihalangi. Kedua, Kedua kategori e-scoter adalah mobilitas pribadi kategorinya sama dengan sepeda.
"Grab sudah memberikan fitur keamanan dengan batas kecepatan 15 km per jam. Kalau scooter pribadi bisa 30 km per jam, dan sudah tersertifikasi," kata Ridzki, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, GrabWheels pun sudah dilengkapi dengan reflektor dan lampu default. Selain itu ada helm yang ada di tempat-tempat penyewaan.
Ridzki menegaskan Grab Indonesia terbuka pada regulasi, dan telah menyampaikan pendapatnya pada Dishub Jakarta.
"Ini bukan teknologi yang dihalangi tapi diberi batasan untuk keselamatan bersama. Grab juga embrace bahkan untuk kolaborasi memberikan jalur sepeda/e-scoter. Tapi kami masih menunggu keputusan dan tidak bisa berkomentar lebih jauh," kata Ridzki.
Saat GrabWheels telah hadir di Jakarta, Bandung, dan Bali, dan akan terus diperluas. Ridzki menilai adanya scooter ini bagus untuk meningkatkan mobilitas dan ramah lingkungan.
Dilansir dari cnnindonesia.com Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik sewa itu di jalanan karena dianggap membahayakan.
"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin, Jumat (28/11).
Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.
"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan," ujar Syafrin.
Dia menyatakan semua yang disewakan wajib di kawasan khusus. Yang boleh melintas di jalur sepeda adalah Alat Angkut Perorangan yang digunakan sebagai alat transportasi oleh orang per orang.
(dob/dob) Next Article Cegah Korban Berikutnya, Ini Cara Aman Kendarai GrabWheels!
Menanggapi hal ini Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih menunggu keputusan dari Dishub DKI, dan telah memberikan masukan dan saran. Beberapa masukan dari Grab, pertama penggunaan teknologi tidak bisa dihalangi. Kedua, Kedua kategori e-scoter adalah mobilitas pribadi kategorinya sama dengan sepeda.
"Grab sudah memberikan fitur keamanan dengan batas kecepatan 15 km per jam. Kalau scooter pribadi bisa 30 km per jam, dan sudah tersertifikasi," kata Ridzki, Kamis (28/11/2019).
Ridzki menegaskan Grab Indonesia terbuka pada regulasi, dan telah menyampaikan pendapatnya pada Dishub Jakarta.
"Ini bukan teknologi yang dihalangi tapi diberi batasan untuk keselamatan bersama. Grab juga embrace bahkan untuk kolaborasi memberikan jalur sepeda/e-scoter. Tapi kami masih menunggu keputusan dan tidak bisa berkomentar lebih jauh," kata Ridzki.
Saat GrabWheels telah hadir di Jakarta, Bandung, dan Bali, dan akan terus diperluas. Ridzki menilai adanya scooter ini bagus untuk meningkatkan mobilitas dan ramah lingkungan.
Dilansir dari cnnindonesia.com Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik sewa itu di jalanan karena dianggap membahayakan.
"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin, Jumat (28/11).
Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.
"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan," ujar Syafrin.
Dia menyatakan semua yang disewakan wajib di kawasan khusus. Yang boleh melintas di jalur sepeda adalah Alat Angkut Perorangan yang digunakan sebagai alat transportasi oleh orang per orang.
(dob/dob) Next Article Cegah Korban Berikutnya, Ini Cara Aman Kendarai GrabWheels!
Most Popular