
KPI Bisa Cabut Izin Acara TV Bermasalah, Kalian Setuju?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 November 2019 06:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal miliki kuasa yang lebih luas. Bahkan KPI akan bisa mencabut izin program acara TV yang dianggap bermasalah dan menimbulkan keresahan.
Hal ini akan terealisasi jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadopsi usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimasukkan dalam Undang-Undang Penyiaran baru. Revisi UU Penyiaran masuk Prolegnas 2020.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan dalam UU Penyiaran baru Kominfo ingin menguatkan fungsi dan peran KPI. Salah satunya dengan kewenangan untuk mencabut izin program jika dianggap melakukan pelanggaran seperti pornografi dan lain sebagainya.
"Selama ini dalam pengawasan penyiaran KPI hanya sanksi dan denda [pada siaran bermasalah] tidak ada keputusan cabut dan banding. Kami usulan dalam UU Penyiaran baru KPI memiliki otoritas mencabut izin program TV bermasalah dan bila stasiun TV keberatan bisa banding di pengadilan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Bogor, Senin (25/11/2019).
"Tetapi KPI hanya masalah program TV bermasalah kalau menyangkut frekuensi televisi masih di tangan Kominfo."
Penguatan KPI lainnya, lanjut Geryantika, Kominfo mengusulkan perbaikan struktur dari KPI. Jika sekarang struktur KPI setara dengan Eselon II, dalam UU Penyiaran baru Kominfo mengusulkan dinaikkan menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Jika usulan ini dimasukkan ke UU Penyiaran baru maka KPI akan lebih baik dalam struktur dan anggarannya," jelas Geryantika.
(roy/sef) Next Article KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...
Hal ini akan terealisasi jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadopsi usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimasukkan dalam Undang-Undang Penyiaran baru. Revisi UU Penyiaran masuk Prolegnas 2020.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan dalam UU Penyiaran baru Kominfo ingin menguatkan fungsi dan peran KPI. Salah satunya dengan kewenangan untuk mencabut izin program jika dianggap melakukan pelanggaran seperti pornografi dan lain sebagainya.
"Tetapi KPI hanya masalah program TV bermasalah kalau menyangkut frekuensi televisi masih di tangan Kominfo."
Penguatan KPI lainnya, lanjut Geryantika, Kominfo mengusulkan perbaikan struktur dari KPI. Jika sekarang struktur KPI setara dengan Eselon II, dalam UU Penyiaran baru Kominfo mengusulkan dinaikkan menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Jika usulan ini dimasukkan ke UU Penyiaran baru maka KPI akan lebih baik dalam struktur dan anggarannya," jelas Geryantika.
(roy/sef) Next Article KPI Bisa Ikut 'Awasi' Konten Netflix dan YouTube Tapi...
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular