Sah! Pakai Skuter Listrik di Jalan Raya Denda Rp 250 Ribu

Roy Franedya, CNBC Indonesia
25 November 2019 06:15
Jangan bawa sekuter listrik ke jalan raya kena denda tilang hingga Rp 250 ribu atas pelanggaran tersebut. Aturan ini mulai berlaku hari ini (25/11/2019).
Foto: Warga menggunkan skuter listrik di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Jangan bawa sekuter listrik ke jalan raya. Pasalnya, Polda Metro Jaya akan mengenakan denda tilang hingga Rp 250 ribu atas pelanggaran tersebut. Aturan ini mulai berlaku hari ini (25/11/2019).

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.


Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

"Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," kata Yusri.

Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik. Mereka harus berusia 17 tahun, menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. Untuk saat ini, pelanggaran hanya dikenai teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.

"Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa," ucapnya.

Artikel ini sudah tanyang di detikcom dengan judul: Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu.


(roy/sef) Next Article Jangan Langgar Aturan GrabWheels, Kena "Tilang" Rp 300 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular