Ini Strategi Sri Mulyani 'Tangkap' Pajak Netflix dan Lainnya

Anissatul Ummah, CNBC Indonesia
24 November 2019 08:14
Ini Strategi Sri Mulyani 'Tangkap' Pajak Netflix dan Lainnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Demi meningkatkan investasi dan daya saing dari negara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan karpet merah bagi pengusaha melalui insentif perpajakan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.


"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," ungkap Sri Mulyani Jumat lalu.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang akan pemerintah berikan tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus perpajakan, yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Insentif pajak yang diberikan meliputi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.

Simak! Berikut poin-poin insentif pajak yang diobral Sri Mulyani:

1. Penyesuaian Tarif Pajak
"Kita akan menurunkan seperti yang disampaikan pada kabinet sebelumnya, PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuik periode 2023 akan turun menjadi 20%,"

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (IPO) atau go public sebesar 3% dalam 5 tahun setelah yang bersangkutan melantai di bursa.

Perhitungannya yakni, PPh Badan perusahaan IPO turun menjadi 19% dari sebelumnya 20%. Lebih -lebih bagi perusahaan yang IPO tahun 2023, tarif PPh Badan akan turun menjadi 17% dari sebelumnya 20%.

2. Pembebasan Pajak Dividen
Insentif bagi investor pasar modal terkait dengan dividen yang didapatkan dari laba bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan.

"Kita akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima WP Badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan, dan akan kita atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah,"

3. Penyesuaian Tarif Pasal PPh Pasal 25 atas Bunga
"Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah,"

4. Rezim Pajak Teritorial
"Kita akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,"

Kemudian, untuk warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri, akan dipungut pajaknya berdasarkan penghasilan yang didapatkan WP yang bersangkuutan di Indonesia saja.
"Pemerintah tidak akan meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia,"

5. Subjek Pajak Pribadi
Omnibus law khusus perpajakan ini, juga akan mengatur subjek pajak OP, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, baik yang tinggal di dalam maupun di luar negeri. Subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari akan dikecualikan apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, WNi yang tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak.

Bagaiaman dengan warga negara asing?
"Kita juga akan melakukan sama, namun pajaknya yang dibayar oleh warga negara asing yang ada di dalam negeri adalah hanya penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,"


[Gambas:Video CNBC]

6. Relaksasi Kredit Pajak
Hak untuk mengkreditkan pajak masukan juga diatur dalam omnibus law, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP), khususnya yang memperoleh barang ataupun jasa. Pemerintah mengusulkan agar mereka bisa mengkreditkan pajak maksimal 80%.

7. Relaksasi Sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait pelanggaran penerimaan pajak sebesar 2% per bulan.
"Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dan tentu saja memberikan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai tingkat bunga yang berlaku sekarang ini,"

"Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur dalam RUU KUP kita,"

8. Pemajakan Perusahaan OTT
"Walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini,"

"Jadi walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatus sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,"

9. Rasionalisasi Pajak Daerah
"Ini untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional,"

10. Fasilitas Pajak untuk Padat Karya.
RUU ini akan mengumpulkan fasilitas perpajakan dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti PPh, tax holiday, super deduction, juga insentif untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor padat karya.

"Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya memberikan landasan hukumdari pemberian berbagai fasilitas agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat."
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular