Ini Strategi Sri Mulyani 'Tangkap' Pajak Netflix dan Lainnya

Anissatul Ummah, CNBC Indonesia
24 November 2019 08:14
Ini Strategi Sri Mulyani 'Tangkap' Pajak Netflix dan Lainnya
Foto: Konferensi pers APBN KiTa (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
6. Relaksasi Kredit Pajak
Hak untuk mengkreditkan pajak masukan juga diatur dalam omnibus law, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP), khususnya yang memperoleh barang ataupun jasa. Pemerintah mengusulkan agar mereka bisa mengkreditkan pajak maksimal 80%.

7. Relaksasi Sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait pelanggaran penerimaan pajak sebesar 2% per bulan.
"Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini dan dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dan tentu saja memberikan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil karena sesuai tingkat bunga yang berlaku sekarang ini,"

"Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan. Maksimum 24 bulan, seperti yang selama ini diatur dalam RUU KUP kita,"

8. Pemajakan Perusahaan OTT
"Walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia, namun dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini,"

"Jadi walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatus sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,"

9. Rasionalisasi Pajak Daerah
"Ini untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional,"

10. Fasilitas Pajak untuk Padat Karya.
RUU ini akan mengumpulkan fasilitas perpajakan dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti PPh, tax holiday, super deduction, juga insentif untuk perusahaan yang berinvestasi di sektor padat karya.

"Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya memberikan landasan hukumdari pemberian berbagai fasilitas agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat." (sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular