
Alasan Kominfo Izinkan Data Center RI Berada di Luar Negeri
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 November 2019 18:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sudah mulai berlaku sejak Oktober lalu. Ini merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012.
Sayangnya, revisi aturan ini justru menimbulkan nada sumbang dari banyak pihak. Penyebabnya adalah pemerintah melalui Kominfo mengizinkan data-data tertentu dapat disimpan di luar Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan angkat bicara. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus menghargai kebijakan bisnis yang diambil oleh perusahaan, selagi tidak melanggar aturan.
"Di bisnis itu membuat kebijakan ada pertimbangan bisnisnya," kata Samuel saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lebih jauh, diharapkan para perusahaan digital bisa semakin tertarik untuk berkekspansi ke Indonesia karena kelonggaran aturan yang diberikan. Pun menjadikan Indonesia sebagai pusat bisnis digital.
"Kita siapkan ekosistemnya. aturan ini kita ingin jadi pusat ekonomi digital. kalau dibilang sulit ya ngga juga. Buktinya dibuka. Toh ada yang invest gede," lanjutnya.
Samuel melihat perusahaan seperti Google yang akan menyiapkan core bisnisnya si tahun depan. Termasuk Amazon Web Services yang juga akan membuka data center region di tahun 2021 mendatang.
Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tanda tanya besar. Penyimpanan data di luar negeri juga berpotensi akan penyalahgunaan data. Bukan tidak mungkin data tersebut akan disalahgunakan.
Sehingga dinilai aturan ini terbalik dengan pidato Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus 2019 di depan MPR. Saat itu dia menekankan soal pentingnya perlindungan serta kedaulatan data.
Menanggapi hal tersebut, Samuel menyebut ancaman sanksi akan disiapkan bagi yang melanggar. "Kalau data saya dimiliki orang lain (bukan penyedia layanan awal), saya bisa tuntut," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Menkominfo: Facebook & Google Mau Bangun Data Center di RI
Sayangnya, revisi aturan ini justru menimbulkan nada sumbang dari banyak pihak. Penyebabnya adalah pemerintah melalui Kominfo mengizinkan data-data tertentu dapat disimpan di luar Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan angkat bicara. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus menghargai kebijakan bisnis yang diambil oleh perusahaan, selagi tidak melanggar aturan.
Lebih jauh, diharapkan para perusahaan digital bisa semakin tertarik untuk berkekspansi ke Indonesia karena kelonggaran aturan yang diberikan. Pun menjadikan Indonesia sebagai pusat bisnis digital.
"Kita siapkan ekosistemnya. aturan ini kita ingin jadi pusat ekonomi digital. kalau dibilang sulit ya ngga juga. Buktinya dibuka. Toh ada yang invest gede," lanjutnya.
Samuel melihat perusahaan seperti Google yang akan menyiapkan core bisnisnya si tahun depan. Termasuk Amazon Web Services yang juga akan membuka data center region di tahun 2021 mendatang.
Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tanda tanya besar. Penyimpanan data di luar negeri juga berpotensi akan penyalahgunaan data. Bukan tidak mungkin data tersebut akan disalahgunakan.
Sehingga dinilai aturan ini terbalik dengan pidato Presiden Joko Widodo tanggal 16 Agustus 2019 di depan MPR. Saat itu dia menekankan soal pentingnya perlindungan serta kedaulatan data.
Menanggapi hal tersebut, Samuel menyebut ancaman sanksi akan disiapkan bagi yang melanggar. "Kalau data saya dimiliki orang lain (bukan penyedia layanan awal), saya bisa tuntut," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Menkominfo: Facebook & Google Mau Bangun Data Center di RI
Most Popular