Aturan IMEI Ditandatangani, Ini Dampaknya ke ERAA Cs

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 October 2019 11:55
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyambut baik penandatangan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyambut baik penandatangan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah ini dianggap sebagai dukungan nyata pada industri ponsel tanah air.

Ketua Umum APSI Hasan Aula mengatakan aturan ini sangat ditunggu-tunggu industri karena akan memberikan manfaat yang lebih besar karena ke depan tidak akan ada lagi ponsel black market.

"Kita berharap brand-brand [ponsel] masuk ke Indonesia lebih tenang karena meraka akan beradaptasi dengan aturan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/19/2019).

Hasan Aula menambahkan industri ponsel tanah air akan lebih sehat dengan adanya aturan IMEI. Selama ini industri terganggu dengan kehadiran ponsel black market dengan harga yang lebih murah karena masuk Indonesia tanpa proses dan tanpa membayar pajak.


"Berkurangnya ponsel black market memberikan kestabilan dalam berbisnis. Aturan ini tidak ada hubungannya dengan harga ponsel legal karena harga tergantung persaingan di pasar," jelas Hasan Aula.

Hari ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani aturan IMEI. Penandatanganan ini sempat tertunda dua bulan karena harus dilakukan sikronisasi data antar kementerian.

Asal tahu saja, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.


Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.


(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Terbit, HP 'Ilegal' Ini Masih Bisa Dipakai di RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular