Terungkap! RI Sempat Usul Driver Grab & Gojek Bergaji Tetap

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 September 2019 18:16
Pemerintah RI sempat mengusulkan aplikator seperti Grab dan Gojek memperlakukan driver sebagai pegawai.
Foto: Ojek online (CNBC Indonesia/Fitri Said)
Jakarta, CNBC Indonesia - Hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi sempat jadi pembahasan alot. Pemerintah RI sempat mengusulkan aplikator seperti Grab dan Gojek memperlakukan driver sebagai pegawai.

Artinya, hubungan kerja tidak sebatas sebagai mitra pengemudi, sehingga wajib memberikan gaji pokok dan sederet tunjangan lain. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa usulan itu sempat dibahas ketika menyusun aturan taksi online dan ojek online. 


"Sebelum PM [peraturan menteri perhubungan] yang sekarang ini kita resmikan, kan sudah kita tawarkan tapi akhirnya kan nggak jadi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Usulan itu disampaikan karena aplikator juga menjalankan bisnis transportasi. Secara tidak langsung, Budi Setiyadi bilang, para aplikator juga merekrut orang untuk dipekerjakan.

"Perusahaan aplikasi juga sebetulnya juga merekrut orang. Artinya dia bertindak mirip perusahaan transportasi juga gitu kan. Waktu itu makanya kita harapkan, ya sudah kamu jadi perusahaan transportasi saja," tandasnya.

Namun penolakan muncul baik dari pihak aplikator maupun driver pengemudi itu sendiri. Alasannya, aplikator tidak hanya berfokus pada satu lini usaha di transportasi. Selain itu, tidak ada jam kerja yang diatur oleh aplikator terhadap mitra pengemudi.

"Kalau pengemudinya, kan dia barangkali merasa bahwa saya pengusaha, dia menjadi UMKM kan. Kalau jadi pegawainya kan kayak Blue Bird begitu," bebernya.


(roy/roy) Next Article Tak Lagi Jadi Ojol, Grab Bakal Berbisnis Ponsel Daur Ulang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular