Bank BUMN dibobol Lewat Aplikasi Kudo Rp 16 M, Ini Modusnya

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 September 2019 12:18
Bank BUMN dibobol Lewat Aplikasi Kudo Rp 16 M, Ini Modusnya
Foto: Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap aksi pembobolan Bank BUMN di Palembang lewat aplikasi Kudo. Aksi kejahatan ini membuat bank BUMN tersebut menderita kerugian Rp 16 miliar.

Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung, mengatakan aksi pembobolan terungkap setelah mendapatkan laporan dari Bank BUMN akan adanya anomali transaksi di aplikasi Kudo.


Ronald menambahkan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh beberapa komplotan, Bareskrim baru menangkap dua tersangka pembobolan yang membuat bank BUMN rugi Rp 1,3 miliar. Keduanya melakukan pembobolan sejak 3 Desember 2018 hingga awal Juli 2019.

Untuk membobol Bank BUMN tersebut, pelaku memanfaatkan celah dari sistem Kudo dan perbankan. Modus pembobolan tersebut mereka berbelanja dengan menggunakan akun Kudo. Transaksi tersebut berhasil tetapi saldo Kudo pelaku tak berkurang.

"Namun, di sisi lain saldo di rekening virtual berkurang karena bank membayarkan tagihan pelaku ke merchant," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).

Kudo merupakan platform yang menyediakan sejumlah barang untuk bagi penggunanya. Aplikasi ini pun membolehkan penggunanya menjadi reseller dari produk-produk ternama.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>


Kemarin (11/9/2019), Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.


Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompol Ronald Sipayung mengungkapkan masih terus melakukan analisa data dari bank dan melakukan pengejaran pada beberapa sindikat pembobol bank tersebut.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular