
Hati-hati! Ini Daftar Gadai Swasta Ilegal yang Disetop OJK
Redaksi, CNBC Indonesia
09 September 2019 10:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi meminta 30 usaha gadai swasta untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Satgas Waspada Investasi menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Berikut daftarnya:
(roy/roy) Next Article Ini Investasi Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK, Ada ARA Hunter
Satgas Waspada Investasi menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
![]() |
![]() |
(roy/roy) Next Article Ini Investasi Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK, Ada ARA Hunter
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular