
Kacau! Dari 585 Usaha Gadai, Baru 24 yang Telah Berizin OJK
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
03 May 2019 19:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 585 usaha gadai yang ada di seluruh Indonesia, baru 24 usaha gadai yang mengantongi izin. OJK juga mencatat ada 72 pelaku gadai yang terdaftar, namun belum berizin.
"Sekarang yang berizin baru 24, dengan yang sudah mendaftar 72 menjadi 96. Angka 585 ini juga setelah diverifikasi menyusut karena dulu [2016] masih gross yang bercampur dengan cabang-cabang jasa keuangan lain," kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, Bandung, Jumat (3/5/2019).
Supriyono, mengimbau pelaku gadai yang sudah terdaftar namun belum memiliki izin operasi untuk mengurus perizinannya. OJK memberi waktu hingga 29 Juli 2019 mendatang.
Sebelumnya, proses pendaftaran pengajuan izin usaha atau pendaftaran sudah dibuka selama dua tahun yakni sejak 29 Juli 2016 sampai 29 Juli 2018.
"Untuk pelaku gadai yang sudah ada itu dulu diberikan kesempatan untuk mendaftar. Mendaftar ini persyaratannya sangat ringan yang penting mendaftar siapa pemiliknya alamatnya di mana," lanjut Supriyono.
Setelah 29 Juli 2018 hingga 29 Juli 2019, pelaku gadai yang sudah mendaftar harus mengurus perizinan. Dalam pengurusan perizinan ini bagi pelaku gadai yang sudah terdaftar mendapat privillege.
"Kalau mereka belum mengurus izin sampai nanti 29 Juli mereka harus langsung memenuhi persyaratan modal sendiri Rp 500 juta dan Rp 2,5 miliar. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum 29 Juli 2019 nanti," tuturnya.
Adapun bila usaha gadai berada di tingkat kabupaten/kota maka modal yang disetor sebesar Rp500 juta, sementara di level provinsi modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar.
"Harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syaria Indonesia," katanya.
Supriyono menjelaskan dengan mengantongi izin di OJK maka pelaku usaha gadai bisa mendapatkan kepastian hukum usaha sehingga bisa berusaha lebih tenang. Selain itu, pelaku usaha gadai dapat mengembangkan usahanya terkait akses pendanaan juga asuransi. OJK juga memberikan pelatihan sertifikasi bagi juru taksir.
"Saat ini dalam pipeline ada 15 perusahaan pergadaian yang dalam proses perizinan. Ada yang sedang menjalankan fit and proper test. Diharapkan 29 Juli semuanya sudah akan selesai." tandasnya.
Saat ini industri pergadaian masih dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) dengan pangsa pasar 95%. Total aset industri pergadaian tercatat senilai Rp55,7 triliun. Adapun pinjaman yang sudah disalurkan senilai Rp 30 triliun dengan pertumbuhan 1,41%.
Dari sisi sebaran, sebagian besar perusahaan pergadaian terkonsentrasi di Pulau Jawa sebanyak 77, 14 perusahaan di Sumatera, 2 di Kalimantan, 1 di Sulawesi dan 2 perusahaan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saksikan Video Strategi OJK Bersihkan Fintech Ilegal
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Catat! Ini Daftar Calon Bank Digital di Indonesia
"Sekarang yang berizin baru 24, dengan yang sudah mendaftar 72 menjadi 96. Angka 585 ini juga setelah diverifikasi menyusut karena dulu [2016] masih gross yang bercampur dengan cabang-cabang jasa keuangan lain," kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, Bandung, Jumat (3/5/2019).
Supriyono, mengimbau pelaku gadai yang sudah terdaftar namun belum memiliki izin operasi untuk mengurus perizinannya. OJK memberi waktu hingga 29 Juli 2019 mendatang.
Sebelumnya, proses pendaftaran pengajuan izin usaha atau pendaftaran sudah dibuka selama dua tahun yakni sejak 29 Juli 2016 sampai 29 Juli 2018.
Setelah 29 Juli 2018 hingga 29 Juli 2019, pelaku gadai yang sudah mendaftar harus mengurus perizinan. Dalam pengurusan perizinan ini bagi pelaku gadai yang sudah terdaftar mendapat privillege.
"Kalau mereka belum mengurus izin sampai nanti 29 Juli mereka harus langsung memenuhi persyaratan modal sendiri Rp 500 juta dan Rp 2,5 miliar. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum 29 Juli 2019 nanti," tuturnya.
Adapun bila usaha gadai berada di tingkat kabupaten/kota maka modal yang disetor sebesar Rp500 juta, sementara di level provinsi modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar.
"Harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syaria Indonesia," katanya.
Supriyono menjelaskan dengan mengantongi izin di OJK maka pelaku usaha gadai bisa mendapatkan kepastian hukum usaha sehingga bisa berusaha lebih tenang. Selain itu, pelaku usaha gadai dapat mengembangkan usahanya terkait akses pendanaan juga asuransi. OJK juga memberikan pelatihan sertifikasi bagi juru taksir.
"Saat ini dalam pipeline ada 15 perusahaan pergadaian yang dalam proses perizinan. Ada yang sedang menjalankan fit and proper test. Diharapkan 29 Juli semuanya sudah akan selesai." tandasnya.
Saat ini industri pergadaian masih dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) dengan pangsa pasar 95%. Total aset industri pergadaian tercatat senilai Rp55,7 triliun. Adapun pinjaman yang sudah disalurkan senilai Rp 30 triliun dengan pertumbuhan 1,41%.
Dari sisi sebaran, sebagian besar perusahaan pergadaian terkonsentrasi di Pulau Jawa sebanyak 77, 14 perusahaan di Sumatera, 2 di Kalimantan, 1 di Sulawesi dan 2 perusahaan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saksikan Video Strategi OJK Bersihkan Fintech Ilegal
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Catat! Ini Daftar Calon Bank Digital di Indonesia
Most Popular