Tarif Baru Gojek dan Grab, Para Pengguna Setia pun Curcol

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 September 2019 19:25
Tarif baru dua aplikator berbagi tumpangan Gojek dan Grab akan mulai berlaku pada Senin 2 September 2019.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif baru dua aplikator berbagi tumpangan Gojek dan Grab akan mulai berlaku pada Senin 2 September 2019, alias besok. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

Tarif baru ini akan berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia. Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.

Penerapan tarif baru ini mendapatkan penolakan dari banyak pengguna ojek online. Penolakan ini karena, tarif Gojek dan Grab dinilai akan semakin mahal.

"Saya keberatan dengan tarif yang diberlakukan sekarang, apalagi saya cukup sering mengandalkan ojol untuk bekerja. Sehari bisa habis Rp 30 ribu, gimana kalau udah naik," ujar Efrem (25), salah satu pengguna setia ojol di Jakarta, kepada CNBC Indonesia, Minggu (1/8/2019). Efrem bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta dengan mobilitas tinggi.



Namun, pengguna setia Gojek dan Grab lainnya menilai, tidak masalah naik jika masih tetap diberikan promo. Promo dinilai akan sangat membantu dalam menggunakan transportasi online tersebut.

"Mahal deh pasti, [tarif] sekarang aja kalau deket aja jadi mahal pasti. Tapi semoga ada diskon," ujar Nia (32) yang juga pelanggan setia Gojek dan Grab. Ia berganti-ganti menggunakan dua aplikator ride-hailing ini.

Perempuan yang tinggal di Bekasi, Peti (26), juga berada pada pilihan yang sulit sebagai pengguna. Pelanggan setia ojol ini mengatakan setuju dan tidak setuju dengan tarif baru ini. Setuju jika tarif promo tetap berlaku sehingga tidak terlalu memberatkan keuangan.

"Saya 50:50, selama promo ojol masih banyak saya agak terbantu dengan naiknya tarif. Contohnya selama tarif jarak terdekat dari stasiun Cawang ke Mampang sekarang Rp 10 ribu, dengan adanya promo Grab saya mengeluarkan ongkos Rp 4 ribu sekali jalan," jelas Peti, yang bekerja di salah satu perusahaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini.

Namun, jika tarif promo dihilangkan maka ia memilih untuk menggunakan moda transportasi lain.


"Tapi kalau promo juga dihilangkan mungkin akan beralih ke tTransjakarta atau bawa kendaraan pribadi yang akan semakin menambah polusi," tambahnya.


Sementara itu, pelanggan setia ojol lainnya mengatakan tidak masalah dengan adanya tarif baru. Meski tarif naik, ia menilai tidak akan signifikan sehingga tidak terlalu menguras kantong.

"Harga naik tapi enggak signifikan, dan masih wajar dibanding dengan ojek pangkalan yang mematok harga sembarangan. Saya rasa tidak terlalu berpengaruh mengingat terbantunya masyarakat oleh ojol," kata Randu Hedi Pradipta (26), seorang pekerja swasta.

Sebagai informasi, dalam keputusan tarif baru ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.


Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.



(tas) Next Article Maaf Gojek dan Grab, Ojol Masih Ilegal di Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular